Dishub Asahan Tertibkan Angkutan Barang Di Inti Kota Kisaran
Kisaran, 8 April 2026 – Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan penertiban angkutan barang di kawasan inti kota sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melintas dan beroperasi di wilayah pusat kota yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Dalam pelaksanaannya, petugas Dishub melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta himbawan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini menyasar beberapa pelanggaran, di antaranya:
- Kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase
- Parkir sembarangan yang mengganggu arus lalu lintas
- Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan
Petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada pengemudi terkait aturan operasional angkutan barang, termasuk jam operasional dan zona yang diperbolehkan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pusat kota serta meminimalisir potensi kecelakaan akibat kendaraan besar yang beroperasi tidak pada tempatnya,” ujar Kepala Seksi Operasional Dishub Asahan selaku komandan dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa kendaraan yang melanggar diberikan teguran hingga tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait pembatasan wilayah operasional di inti kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.









































