PROFIL

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ASAHAN

 

Dinas Perhubungan merupakan salah satu SKPD di Kabupaten Asahan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan, yang telah dirubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas – Dinas Daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan 7 Tahun 2016  tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

 

Tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan adalah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perhubungan yang meliputi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengendalian, evaluasi, pelaporan dan pelayanan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Perhubungan dibantu oleh :

  1. Sekretaris;
  2. Kepala Bidang Perhubungan Darat;
  3. Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Sungai;
  4. Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas;
  5. Unit Pelaksana Teknis; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional;